"Pelaku bernama Armi Ratz (33) warga Jalan Sei Wampu, Kecamatan Medan Baru, Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Jumat (11/12/2015) sore.
Mardiaz menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Revaldo (18) hendak menuju kampusnya pagi tadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban yang sedang berjalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku langsung meminta uang, telepon genggam dan ATM korban. Saat itu, korban enggan menuruti permintaan pelaku dan melawannya.
Mengetahui hal itu, pelaku mengambil sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggangnya. Tanpa basa basi, pelaku langsung menikam korban dengan 5 tusukan dan langsung kabur.
"Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian leher, perut dan lengan. Korban kini dirawat dan dioperasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan," terang Mardiaz.
Tak lama kemudian, polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung meringkus pelaku beserta barang bukti yakni pisau, telepon genggam, ATM dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (khf/khf)











































