Bermodus Minta Tolong, Perampok Sadis Ini Tikam Mahasiswa Hingga Kritis

Bermodus Minta Tolong, Perampok Sadis Ini Tikam Mahasiswa Hingga Kritis

Jefris Santama - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 19:43 WIB
Bermodus Minta Tolong, Perampok Sadis Ini Tikam Mahasiswa Hingga Kritis
Foto: Jefris Santama
Medan - Seorang perampok sadis bermodus minta tolong dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap karena menikam korbannya berkali-kali hingga kritis kemudian membawa sejumlah barang berharga milik korban.

"Pelaku bernama Armi Ratz (33) warga Jalan Sei Wampu, Kecamatan Medan Baru, Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Jumat (11/12/2015) sore.

Mardiaz menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Revaldo (18) hendak menuju kampusnya pagi tadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban yang sedang berjalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku minta tolong kepada korban dengan alasan mengangkat beras, seterusnya menuju ke rumah kosong yang tak jauh dari lokasi," ujarnya.

Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku langsung meminta uang, telepon genggam dan ATM korban. Saat itu, korban enggan menuruti permintaan pelaku dan melawannya.

Mengetahui hal itu, pelaku mengambil sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggangnya. Tanpa basa basi, pelaku langsung menikam korban dengan 5 tusukan dan langsung kabur.

"Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian leher, perut dan lengan. Korban kini dirawat dan dioperasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan," terang Mardiaz.

Tak lama kemudian, polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung meringkus pelaku beserta barang bukti yakni pisau, telepon genggam, ATM dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (khf/khf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads