Dicopot Jaksa Agung dari Kajati Maluku, ini Penjelasan Chuck Suryosumpeno

Dicopot Jaksa Agung dari Kajati Maluku, ini Penjelasan Chuck Suryosumpeno

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 17:29 WIB
Foto: detikFOTO
Jakarta - Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno karena dianggap tidak bekerja sesuai dengan prosedur. Chuck membela diri dan membantah segala tuduhan tersebut.

Soal penyelesaian tanah sengketa di Puri Kembangan, Chuck mengaku selalu berkomunikasi dengan Jaksa Pengacara Negara. "Dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pimpinan," kata Chuck dalam penjelasan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (11/12/2015).

(Baca: Jaksa Agung Copot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno karena Langgar Prosedur)

Selanjutnya soal barang sitaan perkara yang harus dilelang terlebih dahulu. Chuck dianggap pihak kejaksaan melakukan negosiasi terhadap pihak yang mau membeli tanah perkara di Jatinegara dan Cisarua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk diketahui, penanganan aset tanah tersebut merupakan hasil penelusuran tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dan tidak berstatus barang rampasan atau barang sitaan, sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dalam bentuk lelang," lanjutnya.

Chuck menegaskan, seluruh dana yang didapat dari hasil penelusuran di atas, telah disetor ke kas negara. Tidak ada satu pun, lanjut Chuck, yang masuk ke kantong pribadinya.

Sebelum menjadi Kajati Maluku, Chuck adalah jaksa tim satgasus untuk menyelesaikan barang bukti perampasan yang sudah diputus setelah berkekuatan hukum tetap. (mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads