Soal penyelesaian tanah sengketa di Puri Kembangan, Chuck mengaku selalu berkomunikasi dengan Jaksa Pengacara Negara. "Dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pimpinan," kata Chuck dalam penjelasan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (11/12/2015).
(Baca: Jaksa Agung Copot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno karena Langgar Prosedur)
Selanjutnya soal barang sitaan perkara yang harus dilelang terlebih dahulu. Chuck dianggap pihak kejaksaan melakukan negosiasi terhadap pihak yang mau membeli tanah perkara di Jatinegara dan Cisarua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chuck menegaskan, seluruh dana yang didapat dari hasil penelusuran di atas, telah disetor ke kas negara. Tidak ada satu pun, lanjut Chuck, yang masuk ke kantong pribadinya.
Sebelum menjadi Kajati Maluku, Chuck adalah jaksa tim satgasus untuk menyelesaikan barang bukti perampasan yang sudah diputus setelah berkekuatan hukum tetap. (mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini