Jaksa Agung Copot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno karena Langgar Prosedur

Jaksa Agung Copot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno karena Langgar Prosedur

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 17:55 WIB
Konpers di Kejagung (Foto: Yulida/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno. Menurut Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyopramono pencopotan itu lantaran Chuck tidak bekerja sesuai dengan prosedur.

"Kenapa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat? Alasannya ketika menjadi ketua satgasus terdapat beberapa hal yang sifatnya melanggar ketentuan," kata Jamwas Widyopramono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2015).

Di kesempatan yang sama, Inspektur V Jamwas Kejagung Rosiana Napitupulu mengatakan sudah ada aturan yang mengatur kalau barang sitaan perkara harus dilelang terlebih dahulu. Namun, Chuck melakukan negosiasi terhadap pihak yang mau membeli tanah perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga tanah perkara hasil sitaan negara yang penjualannya tidak melalui proses lelang, yakni Jatinegara, Puri Kembangan, dan kawasan Puncak Bogor.

"Di sana sudah ada secara rinci kerjanya, frameworknya sudah ada. Ternyata dikerjakan tidak sesuai dengan frameworknya. Itu lah yang dinamakan pelanggaran disiplin. PNS tidak melaksanakan kerja secara taat dan patuh itu diatur PP 53 2015," kata Rosiana.

Sebelum menjadi Kajati Maluku, Chuck adalah jaksa tim satgasus untuk menyelesaikan barang bukti perampasan yang sudah diputus secara inkrah. Menurut Rosiana, seharusnya ia melakukannya secara jual lelang dan disetor ke kas negara.

"Ternyata ketika itu semua SOP ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena tanah perkara yakni, Jatinegara itu juga tidak dilaksanakan, begitu ditemukan barang sitaan seharusnya dia membentuk tim dan seharusnya dia melalakukan jual lelang dengan taksiran harga dari instansi terkait. Tapi ketika itu tidak dilakaanakan," kata Rosiana.

Sebelumnya Chuck menggugat SK Jaksa Agung HM Prasetyo tertanggal 18 November 2015 ke PTUN yang berisi pembebasannya dari jabatan struktural. Sedangkan Kejagung melakukan penyelidikan pelanggaran Chuck saat menjadi ketua satgas ini sejak Mei 2015. (slh/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads