Pengacara Sebut O Bekerja di Klub Malam dan F Pengangguran

Prostitusi Artis

Pengacara Sebut O Bekerja di Klub Malam dan F Pengangguran

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 15:17 WIB
Pengacara Sebut O Bekerja di Klub Malam dan F Pengangguran
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Pengacara tersangka kasus prostitusi O dan F yang menyeret artis Nikita Mirzani dan PR, menyebut kliennya bekerja di klub malam dan pengangguran. O maupun F juga mengaku tidak mengenal Nikita tetapi dekat dengan PR.

"O bekerja di klub malam, sementara F pengangguran," ujar Osner Johnson Sianipar yang ditunjuk sebagai kuasa hukum F dan O di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/12/2015). Polisi sebelumnya menyebut O sebagai germo dan F bekerja sebagai manajer artis. Kedua pria itu berstatus sebagai tersangka, sedangkan Nikita dan PR sebagai korban.
PR


Baca juga: Pengacara: Nikita Mengaku Dijebak, Tak Kenal dengan F dan O

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Osner mengaku baru ditunjuk O dan F sebagai pengacara sekitar pukul 09.00 WIB. Seperti halnya pengakuan penyidik, Osner mengatakan O dan F tak mengenal Nikita. "O dan F itu sudah kenal lama. F tak kenal dengan NM tapi sama PR si F sudah kenal dekat. Pengakuannya nggak ada kaitannya tapi kita serahkan ke semua penyidik Polri apakah ada hubungannya," jelasnya.

Baca juga: Manajer Artis F dan Germo O Sudah Diintai Polisi Berbulan-bulan

Menurut dia, O dan F mengaku baru sekali melakukan aksi prostitusi. Dalam pembagian penghasilan, keduanya menggunakan pembagian 50:50.

"Biasanya tergantung pesanan. Tapi untuk O dan F mereka bagi dua. Yang dari rilis tadi Rp 10 juta dan sudah diamankan penyidik. Sampai saat ini pengakuannya mereka baru sekali, sejak bulan November 2014," kata Osner.
Nikita Mirzani


Baca juga: Polisi: Artis NM dan PR Bertarif Rp 50- 120 Juta Sekali Kencan

F dan O dibekuk karena menjual jasa prostitusi artis. Tarifnya bervariasi, dari mulai Rp 50 juta hingga Rp 120 juta untuk 3 jam. Sedangkan tarif untuk Nikita Rp 65 juta, PR Rp 50 juta. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini