"O bekerja di klub malam, sementara F pengangguran," ujar Osner Johnson Sianipar yang ditunjuk sebagai kuasa hukum F dan O di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/12/2015). Polisi sebelumnya menyebut O sebagai germo dan F bekerja sebagai manajer artis. Kedua pria itu berstatus sebagai tersangka, sedangkan Nikita dan PR sebagai korban.
PR |
Baca juga: Pengacara: Nikita Mengaku Dijebak, Tak Kenal dengan F dan O
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Manajer Artis F dan Germo O Sudah Diintai Polisi Berbulan-bulan
Menurut dia, O dan F mengaku baru sekali melakukan aksi prostitusi. Dalam pembagian penghasilan, keduanya menggunakan pembagian 50:50.
"Biasanya tergantung pesanan. Tapi untuk O dan F mereka bagi dua. Yang dari rilis tadi Rp 10 juta dan sudah diamankan penyidik. Sampai saat ini pengakuannya mereka baru sekali, sejak bulan November 2014," kata Osner.
Nikita Mirzani |
Baca juga: Polisi: Artis NM dan PR Bertarif Rp 50- 120 Juta Sekali Kencan
F dan O dibekuk karena menjual jasa prostitusi artis. Tarifnya bervariasi, dari mulai Rp 50 juta hingga Rp 120 juta untuk 3 jam. Sedangkan tarif untuk Nikita Rp 65 juta, PR Rp 50 juta. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (aan/nrl)











































PR
Nikita Mirzani