"Tarifnya beda, yang satu (Nikita) Rp 65 juta, satu (PR) Rp 50 juta," jelasΒ Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Baca juga: Artis NM dan PR Ditangkap di Hotel Mewah di Bundaran HI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dianggap Sebagai Korban Prostitusi, Artis NM dan PR Akan Dibawa ke Dinsos
Nikita dan PR, lanjut Umar, telah diserahkan ke dinas sosial di Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pembinaan.
Baca juga: Pengacara: Nikita Datang ke Hotel Kempinski untuk Bicarakan Job MC
Pengacara Nikita, Partahi Sihombing, sebelumnya telah menyambangi Bareskrim Polri. Dia membenarkan artis NM yang ditangkap adalah Nikita Mirzani. Partahi menjelaskan, Nikita pergi ke hotel Kempinski untuk membicarakan job MC. (hri/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini