"Total ada 298 pengendara yang kami tilang karena menerobos perlintasan kereta api," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (11/12/2015).
Penindakan tersebut dilakukan selama dua hari, pada Rabu (9/12) dan Kamis (10/12) di 7 titik perlintasan yakni di Karet, Senen, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Tambun dan Lemah Abang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari para pelanggar tersebut, polisi menyita barang bukti seperti SIM sebanyak 219 lembar dan STNK sebanyak 79 lembar.
Para pelanggar melanggat Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan bermotoe wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain".
Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 yang dapat dikenakan denda pidana kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara Budiyanto mengimbau agar para pengendara untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan karena akan sangat membahayakan keselamatan nyawa.
(mei/dra)











































