Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkejut usai mengetahui hal itu. Dia berbicara usai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
"Ah... yang benar saja! Enggak mendukung lah (bila RUU-nya mengatur ancaman penjara 10 tahun). Korupsi saja enggak sampai 10 tahun," tanggap Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pasal yang harus diperdebatkan nanti. Kan belum terjadi, sehingga masih banyak ceritanya itu," kata Yasonna.
Menurutnya, memang kebebasan berekspresi termasuk kebebasan pers perlu diatur. Ketertiban di persidangan juga perlu diatur, dan hakim perlu punya legitimasi untuk mengusir pengganggu dari arena persidangan. Namun bila ada pelanggaran, bukan berarti pidananya berat.
"Tapi itu kan biasanya pidan ringan, bukan pidana berat," kata Yasonna.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 24 RUU CoC (Contempt of Court). RUU ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Berikut adalah Pasal 24 RUU Coc:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam RUU ini, hukuman itu tidak hanya diterapkan kepada wartawannya, tetapi juga kepada badan hukum tempat wartawan tersebut bekerja. Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan:
Apabila tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan dan saksi pidana dijatuhkan kepada:
a.Badan usaha, dan/atau;
b.Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(dnu/Hbb)










































