Menkum HAM: Yang Benar Saja Mengkritik Pengadilan Bisa Dipenjara 10 Tahun!

RUU Contempt of Court

Menkum HAM: Yang Benar Saja Mengkritik Pengadilan Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 01:12 WIB
Menkum HAM: Yang Benar Saja Mengkritik Pengadilan Bisa Dipenjara 10 Tahun!
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - RUU Contempt of Court (Penghinaan dalam Persidangan) alias RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan mengancam kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Ada ancaman 10 tahun penjara bagi pengkritik pengadilan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkejut usai mengetahui hal itu. Dia berbicara usai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

"Ah... yang benar saja! Enggak mendukung lah (bila RUU-nya mengatur ancaman penjara 10 tahun). Korupsi saja enggak sampai 10 tahun," tanggap Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna tak akan mendukung bila hukuman untuk pengkritik pengadilan itu nantinya bakal kena kurungan satu dasawarsa. Nantinya, pasal yang mengatur soal hukuman itu perlu diperdebatkan kembali.

"Itu kan pasal yang harus diperdebatkan nanti. Kan belum terjadi, sehingga masih banyak ceritanya itu," kata Yasonna.

Menurutnya, memang kebebasan berekspresi termasuk kebebasan pers perlu diatur. Ketertiban di persidangan juga perlu diatur, dan hakim perlu punya legitimasi untuk mengusir pengganggu dari arena persidangan. Namun bila ada pelanggaran, bukan berarti pidananya berat.

"Tapi itu kan biasanya pidan ringan, bukan pidana berat," kata Yasonna.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 24 RUU CoC (Contempt of Court). RUU ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Berikut adalah Pasal 24 RUU Coc:

Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam RUU ini, hukuman itu tidak hanya diterapkan kepada wartawannya, tetapi juga kepada badan hukum tempat wartawan tersebut bekerja. Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan:

Apabila tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan dan saksi pidana dijatuhkan kepada:

a.Badan usaha, dan/atau;
b.Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(dnu/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini