Corporate Secretary Peruri Eddy Kurnia membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan buku KIR atas pesanan Dishub. Namun Dishub memesan buku KIR dengan menunjuk distributor.
"Terkait dengan pencetakan 'blanko' buku KIR, perlu kami informasikan bahwa Peruri bersama-sama dengan perusahaan lainnya mendapatkan pesanan cetakan buku KIR tersebut atas penunjukan dari instansi pemerintah yang berwenang," ungkap Eddy seperti tertulis dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (10/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah selesai dicetak, maka buku KIR disebut Eddy akan diserahkan kepada pihak distributor. Untuk proses selanjutnya, kata Eddy, Peruri tidak tahu-menahu. Ia juga menjamin bahwa kualitas serta keamanan dari buku KIR yang dicetak Peruri.
"Setelah blanko buku KIR tersebut diserahkan kepada distributor, kami tidak mengetahuinya dan itu jauh di luar kewenangan kami. Dalam pencetakan blanko buku KIR tersebut, publik tidak perlu khawatir tentang kualitas dan tingkat sekuriti dari hasil cetakan yang dilakukan oleh Peruri. Kami menjamin semuanya dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan," jelas Eddy.
Setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus yang melibatkan jaringan berskala nasional ini, pihak Peruri langsung melakukan koordinasi internal. Eddy menyatakan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, Peruri diyakini berjalan benar.
"Berdasarkan cek posisi ulang atas bisnis proses tersebut dan evaluasi mendalam yang telah dilakukan, kami mengambil kesimpulan bahwa Peruri telah menjalankan semua pesanan buku KIR sesuai dengan prosedur," tuturnya.
"Singkatnya tugas kami adalah mencetak sesuai pesanan sedangkan pengawasan pengisian blanko buku KIR tersebut, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pejabat yang benvenang," lanjut Eddy.
Terkait kasus ini, Eddy mengaku manajemen Peruri siap membantu dengan memberikan pernyataan atau penjelasan kepada pihak kepolisian. Ini disebutnya karena berstatus Perum, Peruri selalu siap memberikan pelayanan terbaik.
"Sebagai BUMN yang mempunyai tugas khusus untuk mencetak dokumen sekuriti, manajemen Peruri siap membantu memberikan penjelasan kepada pihak yang berwajib," ucap Eddy.
Praktik buku KIR aspal ini melibatkan oknum Dishub DKI yang menerbitkannya tanpa melalui prosedur yang benar. Hanya dengan membayar sebesar Rp 500 ribu, pemohon sudah bisa mendapatkan buku KIR plus stiker dan peneng uji KIR. Order banyak didapat dari pihak PO bus.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, buku KIR yang dikeluarkan memang asli terbitan Peruri.
"Tetapi mereka melabrak prosedur yang harus dilalui dalam proses uji KIR," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12). (elz/Hbb)











































