Ahok: Uber Cuma Klaim Dapat Lampu Hijau, Tangkap Saja Kalau Beroperasi!

Ahok: Uber Cuma Klaim Dapat Lampu Hijau, Tangkap Saja Kalau Beroperasi!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 17:45 WIB
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menegaskan hingga saat ini perusahaan teknologi jaringan transportasi Uber belum dapat beroperasi. Ahok menyebut selama ini pihak Uber hanya mengklaim telah mendapat 'lampu hijau' dari dirinya.

"Enggak bisa legalkan, kamu lihat saja rapim yang di-upload di Youtube. Kan jelas Uber itu, yang mendekati izin beres itu malah Grab Taxi. Itu pun taksi yang ikut harus KIR. Dia mengklaim (telah dapat lampu hijau), coba saja dia operasi, kita tangkap," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

"Dia (Uber) cuma ngomong di depan. Makanya kamu nonton rapim deh, kadang-kadang orang gitu. Saya sudah bilang sama orangnya, jangan cari masalah deh!" lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok gemas bukan main dengan manajemen Uber. Pihaknya bahkan mengancam bakal menangkap armada Uber apabila masih berani 'mengaspal' di Ibu Kota.

"Kalau dia jalan kita tangkepin saja, kurang ajar gitu," kata Ahok dengan nada meninggi.

Meski kesal namanya dicatut, namun Ahok tidak berencana menggugat pihak Uber. Bagi Ahok, hal itu hanya akan membuang waktunya.

"Ngapain gugat? Repot. Ngapain panggil lagi? Kalau dia operasi tangkap saja!" pungkas dia.

Sebelum ini, Communication Lead Uber untuk kawasan Asia Selatan Karun Arya menerangkan pihaknya sudah bertemu Ahok di Balai Kota, Senin (7/12). Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Dishub DKI dan Organda DKI itu, Uber diberi 'lampu hijau' asal bisa memenuhi syarat operasional.

Adapun syarat Ahok yang harus dipenuhi Uber antara lain:

1. Legalitas perusahaan (berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing)
2. Pembayaran pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan)
3. Jaminan asuransi yang memadai
4. Memastikan mobil yang bergabung di Uber ikut uji Kir

Karun memastikan 4 hal itu siap dipenuhi oleh Uber. Untuk legalitas, pihaknya sudah mengantongi berkas PMA yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Terkait pajak, Uber baru akan melakukan penghitungan pajak setelah menerapkan bagi hasil komisi 80-20 persen dengan pengemudi. Saat ini, 100 persen pemasukan diberi semua untuk pengemudinya. (aws/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads