"Reza Chalid itu belum ada statusnya. Kalau mau ditangkap dan kalau upaya paksa itu harus ada statusnya. Kalau statusnya buron baru bisa," ujar Jaksa Agung M Prasetyo usai menghadiri puncak Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) di Sabuga, Jalan Tamansari, Bandung, Kamis (10/12/2015).
Reza Chalid mangkir dari pemanggilan Kejagung pada Senin (7/12/2015). Rencananya Kejagung akan kembali memanggil Reza dan berharap pengusaha minyak itu akan datang. "Untuk kepentingan penyelidikan saya harap dia memenuhi panggilan. Kita harap memberikan contoh yang baik," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)











































