Jerat Inisiator Pemufakatan Jahat, Kejagung Harus Uji Forensik Rekaman

Jerat Inisiator Pemufakatan Jahat, Kejagung Harus Uji Forensik Rekaman

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 06:35 WIB
Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Hari demi hari, perkara pemufakatan jahat dalam pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin semakin meruncing. Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pionir yang menangani kasus itu diminta bergerak cepat.

Salah satu hal utama yang harus dilakukan Kejagung yaitu dengan melakukan uji audio forensik terhadap rekaman di telepon seluler (ponsel) milik Maroef. Hal itu penting untuk menguak siapa sebenarnya yang menjadi inisiator pertemuan panas tersebut.

Baca juga:Β Jaksa Agung: Rekaman itu Barang Bukti, Pakar ITB Sedang Analisis

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang harus dikroscek ada permulaan niat. Ini yang harus. Ini yang harus hati-hati. Di sinilah perlu ada pembuktian forensik yang berkaitan dengan bahasa, suara, audio forensik. Ini untuk meyakinkan atau tidak," ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (10/12/2015).

Hibnu menyebutkan bahwa uji forensik itu sangat krusial bagi Kejagung. Sebab, pada dasarnya pemufakatan jahat itu bersumber dari rekaman yang dilakukan oleh Maroef.

Baca juga:Β Jaksa Agung: Kita Kejar Siapa yang Berinisiatif di Kasus 'Papa Minta Saham'

"Ini pembuktian yang cukup sulit. Ilmu forensik sangat membantu sekali, untuk menguji bahasanya seperti apa, intonasinya seperti apa. Kalau perlu gaya bahasa seperti apa. Ini forensik yang bekerja untuk membuktikan ke arah niat," jelas Hibnu.

Niat yang dimaksud Hibnu yaitu mengenai pemufakatan jahat yang diduga terjadi. Hibnu menegaskan bahwa dari rekaman sebenarnya sudah diketahui adanya niat jahat tetapi untuk lebih meyakinkan maka jaksa perlu melakukan uji forensik itu.

"Kalau menurut saya, ada (di dalam rekaman) sifat melawan hukum yang subjektif, ada niatan, wong namanya pemufakatan," tegas Hibnu. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads