Novanto hanya menolak mengomentari isi rekaman yang dia nilai diperoleh secara ilegal itu. "Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat, dan sangat tidak beretika," kata Novanto dalam pembelaannya di depan sidang MKD, Senin (7/12/2015) di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Β
Karena menilai rekaman itu diperoleh secara ilegal, Novanto menolak mengomentari lebih lanjut soal pembicaraanya bersama Reza Chalid dan Maroef yang terjadi di Hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni 2015 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika rekaman itu legal yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Novanto mengaku siap memberikan komentar atau tanggapan.
"Jika rekaman yang ilegal tersebut dipergunakan sebagai alat bukti akan merusak tatanan kepastian hukum, kredibilitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan diangap sebagai tindakan penegakan hukum secara melawan hukum," kata Novanto.
Jika Novanto menganggap rekaman itu diperoleh secara ilegal, tidak dengan Kejaksaan Agung. Kejaksaan saat ini menggunakan bukti rekaman tersebut untuk mengusut dugaan adanya pemufakatan jahat antara Novanto dan Reza Chalid dengan Maroef.
(erd/nrl)











































