"Memang terjadi perdebatan di dalam tadi di mahkamah. Dan setelah melalui perdebatan, diminta pandangan pendapat pihak teradu. Ternyata pihak teradu minta dinyatakan tertutup," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding saat rapat diskors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Baca juga: Sidang Tertutup, MKD dan Novanto Dicurigai Gelar Lobi-lobi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa katakan siapa, tapi terjadi perdebatan sampai molor sampai setengah jam," ujar politikus Hanura ini.
Baca juga: Sidang MKD Periksa Novanto Tertutup, Apa Kata Dunia?
Sidang yang tertutup ini berbeda dari dua sidang sebelumnya yang memeriksa Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Saat itu, publik bisa mengawasi langsung jalannya sidang.
Baca juga: Di Sidang MKD, Novanto Permasalahkan Legalitas Bukti Rekaman
Saat sidang, Novanto membacakan nota pembelaannya. Pembelaan itu ditulis sebanyak 12 halaman.
(imk/tor)











































