Di Sidang MKD, Novanto Permasalahkan Legalitas Bukti Rekaman

Di Sidang MKD, Novanto Permasalahkan Legalitas Bukti Rekaman

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 07 Des 2015 15:35 WIB
Foto: Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang dengan agenda meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup. Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono mengatakan sebelum sidang diskorsing, Setya Novanto diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya.

Dalam paparannya, Novanto disebut kurang menerima yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Ini tadi mendengar pembelaan, beliau ya kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu, sehingga beliau mencoba untuk membela, beliau kan juga punya hak untuk membela diri," tutur Guntur di sela skorsing sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Baru Dimulai, Sidang Novanto Diskors Hingga Pukul 16.00 WIB

Terkait pembelaan Novanto, Guntur tak bisa merincikan. Namun, yang ditekankan olehnya bahwa Ketua DPR itu tak menerima apa yang dilaporkan Sudirman Said.

"Tadikan saya katakan, beliau tidak menerima apa yang disampaikan pengadu dan dia punya hak membela diri," sebutnya.

Lantas, seperti apa misalnya argumentasi dari Novanto?

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Menurut dia, Novanto mempersoalkan legal standing rekaman yang dilaporkan Sudirman Said.

"Seperti itu bahwa rekaman seolah-olah tidak menjadi tidak sah menurut beliau, alasannya beliaukan punya hak untuk menyampaikan legal standing itu dilakukan tanpa seizin dan kemudian dan dirasakan itu melanggar hukum," paparnya.

Baca juga: Novanto yang Minta Sidang MKD Digelar Tertutup

Menurutnya, sidang hari ini dipimpin Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dari Frkasi Golkar. Namun, ia belum menyebutkan alasannya.

"Pak Kahar. Ya gantian saja," sebutnya.

(hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads