"Sampai akhir Oktober 2015, totalnya 280.655 lembar. Secara rasio ditemukan ada 19 lembar uang palsu di antara 1 juta lembar uang yang beredar," ujar Hasiholan Siahaan, Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2014, dimana dalam 1 juta lembar Uang Yang Diedarkan (UYD), terdapat 9 lembar uang palsu. Sementara tahun 2013, rasio jumlah uang palsu yang ditemukan adalah 11 lembar dari 1 juta lembar Uang Yang Diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan orang pelaku pun telah ditangkap dari berbagai daerah, seperti Jember, NTT dan wilayah Cibadak. Mereka rata rata diganjar hukuman penjara 8 hingga 14 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin memalsukan uang lebih baik tidak melakukan karena hukumannya tinggi. Polisi sendiri telah meningkatkan kewaspadaan akan peredaran uang palsu. Upaya preventif telah kami lakukan dengan mengeluarkan iklan 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan sudah ditayangkan serta akan ditingkatkan frekuesinya," jelas Hasiholan. (rii/mok)











































