"Bisa. Bisa saja kalau memang dia sudah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah kita gariskan. Kenapa tidak (dibubarkan)?" kata Andri di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Baca juga: Organda: Siapa yang Mau Naik Metromini Jika Nyawa Jadi Taruhannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal dia tidak layak, tidak lulus uji kir, tidak mengurus kartu izin usahanya. Itu kan bisa (dibubarkan)," kata Andri.
Baca juga: Ahok Sedang Cari Lahan untuk Kandang Metromini Reyot
Lagipula, 1.600 bus dari 3.000 bus sudah dikandangkan oleh Andri. Bila jumlah bus Metromini yang dikandangkan terus bertambah, maka bisa-bisa habis jumlah bus yang beroperasi.
"Tidak menutup kemungkinan untuk terus, terus, bertambah (yang dikandangkan karena tak laik beroperasi)," ujar Andri.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Ahok Berencana Gugat Metromini, Kita Dukung!
Kini Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) merencanakan melayangkan gugatan ke Metromini. Apakah gugatan itu juga diarahkan untuk membubarkan Metromini? Andri menyerahkan upaya hukum itu ke Ahok sendiri selaku Gubernur.
"Itu terserah Pak Gubernur. Yang jelas gugatan perdata, dia harus bertanggung jawab terhadap bus yang dia operasionalkan dari orang lain," kata Andri.
![]() |












































