"Pilkada serentak hanya dilakukan satu kali putaran, jadi bagi para pimpinan partai, kami tegaskan tidak akan ada putaran kedua. Jadi sekali langsung gol," kata Husni di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (6/12/2015).
Karena hanya akan berjalan dalam satu putaran, maka secara otomatis kepala daerah akan terpilih saat itu juga. Namun, para peserta Pilkada tetap bisa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tahapan Pilkada serentak 2015:
- Pemungutan Suara, 9 Desember 2015
- Penetapan Hasil:
Β Kabupaten/Kota : 18 Desember 2015
Β Provinsi: 19 Desember
- Penetapan calon terpilih jika tidak ada pengajuan gugatan:
Β Kabupaten/Kota: 21-22 Desember 2015
Β Provinsi: 22-23 Desember 2015
- Pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak:
Β Kabupaten/kota: 18 Desember-12 Februari (sudah ada putusan)
Β Provinsi: 19 Desember-13 Februari (sudah ada putusan)
(Hbb/erd)











































