Ini Tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2015

Ini Tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2015

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Minggu, 06 Des 2015 11:57 WIB
Ini Tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2015
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Pilkada serentak di 269 daerah akan digelar tiga hari lagi, tepatnya pada Rabu (9/12/2015). Pada rapat koordinasi terakhir, Ketua KPU Husni Kamil Manik kembali mengingatkan tahapan Pilkada serentak.

"Pilkada serentak hanya dilakukan satu kali putaran, jadi bagi para pimpinan partai, kami tegaskan tidak akan ada putaran kedua. Jadi sekali langsung gol," kata Husni di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (6/12/2015).

Karena hanya akan berjalan dalam satu putaran, maka secara otomatis kepala daerah akan terpilih saat itu juga. Namun, para peserta Pilkada tetap bisa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sengketa Pilkada menjadi kewenangan masing-masing, ini menjadi tugas para tim hukum Parpol. Tapi kalau bisa, kalau tidak begitu perlu ya jangan mengajukan gugatan lah," tutur Husni.

Berikut tahapan Pilkada serentak 2015:

- Pemungutan Suara, 9 Desember 2015
- Penetapan Hasil:
Β  Kabupaten/Kota : 18 Desember 2015
Β  Provinsi: 19 Desember

- Penetapan calon terpilih jika tidak ada pengajuan gugatan:
Β  Kabupaten/Kota: 21-22 Desember 2015
Β  Provinsi: 22-23 Desember 2015

- Pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak:
Β  Kabupaten/kota: 18 Desember-12 Februari (sudah ada putusan)
Β  Provinsi: 19 Desember-13 Februari (sudah ada putusan)


(Hbb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads