"Ini sudah yang ketujuh kali, penemuan ini hasil kerja sama Brimob Polda Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, ladang ganja ditemukan di Kampung Pulo, Desa Latemba, Kecamatan Sielimeum," ujar Kasubdit Narkotika Alamin, Kombes Giri Prawijaya dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (6/12/2015).
Untuk menuju lokasi tim harus menempuh perjalanan selama dua dari kota Banda Aceh. Hingga pos penjagaan perbatasan polres Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian anggota yang telah lebih dulu sampai.ke lokasi ladangn sudah mencabuiti tanaman ganja siap panen. Ganja itu dikeringkan dimusnahkan dengan cara di bakar.
"Hal yang terpenting dalam pemusnahan ladang ganja ini adalah pesan kepada masyarakat bahwa ganja adalah tanaman illegal yang berbahaya dan dapat dikenakan sanksi hukum bagi siapa saja yang mencoba menanam dan mengedarkannya," paparnya.
Giri menuturkan, selama ini ganja masih jadi mata pencarian sebagian petani di Aceh. Pihaknya telah melakukan sosialiasi dan pemberdayaan.
"Petani ganja tersebut agar beralih menanam tanaman lain yang juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti palawija, jabon, dan kacang-kacangan. Selain itu, BNN juga akan meningkatkan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk melakukan pengawasan terhadap daerah sebaran ladang ganja melalui satelit, sehingga memudahkan proses penemuan ladang untuk dapat segera dimusnahkan," tutupnya. (edo/jor)











































