"Putusannya sudah diputus Selasa lalu oleh ketua majelis hakim Pak Casmaya, hasilnya menolak seluruh gugatan," kata Biro Hukum KKP Arief Setiawan saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2015).
Susi menyita Hai Fa untuk proses penyidikan terkait dugaan pencurian ikan. Tapi Hai Fa tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus. Dalam gugatannya, Hai Fa menggugat Susi karena merasa akibat Susi memberikan aktivitasnya, kapalnya tidak bisa beroperasi sehingga menyebabkan operasional mereka terhenti. KM Hai Fa juga mengalami kerugian karena kapal tersebut disita KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Menteri Susi juga digugat karena dianggap membuat nama baik perusahaan MV Hai Fa jadi buruk di media massa. Atas hal itu, Menteri Susi digugat Rp 1 triliun untuk kerugian materil dan Rp 1 triliun untuk kerugian immateril.
"Tapi tetap hal itu tidak bisa dibuktikan," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, tim dari KKP menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Hai Fa, pada Januari 2015. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia. Pemilik Hai Fa tidak terima atas tudingan itu. Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pemilik Hai Fa juga melaporkan Susi ke Bareskrim Polri.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari penggugat apakah banding atau menerima," pungkas Arief. (asp/nrl)










































