Kedua pengangguran itu yakni Hendrik Kurniawan (24) dan ARP (18). Keduanya warga Jalan Pelangi, Medan. Mereka sudah melakukan pencurian yang sama sebanyak tiga kali.
"Awalnya kita mendapatkan laporan bahwasannya pagar taman bunga stadion hilang di jalan DR GM Panggabean Medan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendapatkan seorang sopir bernama Sudirman yang bekerja di toko botot. Pengakuan dia (Sudirman), bahwa barang yang diangkutnya dari kedua pelaku tersebut," sambung Martualesi.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian pun mencari dan akhirnya menangkap kedua pelaku disalah satu kawasan di Medan. "Pengakuannya, pelaku kerap melakukan pencurian di lokasi tersebut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 pagar stainles milik Dinas Pertamanan Kota Medan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (dra/dra)










































