Hukuman mati pertama Ola diterima karena terlibat penyelundupan 6,5 kg heroin pada 12 Januari 2000. Ia bersama Dani dan Rani akan mengantarkan paket itu ke Inggris. Tapi aksi mereka terendus aparat dan dibekuk. Polisi lalu menyisir suami Ola, Mouza Sulaiman Domala. Tapi suami Ola terkena timah panas polisi saat hendak ditangkap karena melakukan perlawanan. Ketiganya lalu dihukum mati tapi 13 tahun kemudian hukuman Ola dan Deni dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Adapun Rani dieksekusi pada Januari 2015.
Mendapati grasi, Ola bukannya bersyukur malah makin liar. Ia mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi hingga kembali ditangkap BNN. Ola lalu kembali diadili dengan tuntutan mati. Sempat lolos dari hukuman mati di tingkat pertama dan banding, akhirnya Ola dijatuhi hukuman mati oleh trio hakim agung Salman Luthan, Margono dan MD Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Makassar, bandar 1,2 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, Amir Aco dijatuhi hukuman mati pada Agustus lalu. Ia merupakan residivis narkoba dengan rekam jejak sebelumnya pernah dihukum 6 tahun penjara dan 20 tahun penjara untuk kasus narkoba. Hukuman 20 tahun penjara ia jalani tidak lama karena berhasil membobol sistem keamanan LP dan kabur. Tapi ternyata hukuman mati dan penjara tidak membuatnya kapok. Baru-baru ini petugas LP menemukan segepok sabu di dalam selnya pada Senin (9/11/2015).
Di Aceh, kasusnya lebih licin. Koki sabu Sofyan awalnya merupakan terpidana 19 tahun penjara kasus narkoba. Pada 2013, pria berumur 52 tahun ini dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Banda Aceh. Nah, kepada sipir penjara, ia meminta izin untuk menengok keluarganya karena mendesak. Tapi siapa nyana, di rumahnya telah disiapkan sejumlah alat pembuat sabu. Rumahnya lalu disulap menjadi pabrik sabu dan dengan cekatan, Sofyan meramu bahan-bahan sabu itu.
Aksinya pun tercium dan jaksa kembali menghadirkan Sofyan ke pengadilan. Kali ini tidak ada maaf bagi Sofyan, jaksa menuntut mati Sofyan.
Di LP Narkotika Cipinang, WN Nigeria Simon Ikecuku juga tidak kapok meski hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Remisi dan pengampunan keluar dari penjara lebih cepat asal berkelakuan baik tidak membuatnya tergiur menghentikan aksinya. Ia lebih senang tetap mengendalikan jaringan narkotika dari balik bui. Ulahnya keendus dan ia lalu dituntut mati oleh jaksa. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan mati itu. (asp/nrl)










































