Korupsi Program Siaran, Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Program Siaran, Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 16:14 WIB
Korupsi Program Siaran, Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra, dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair bulan 6 kurungan. Mandra diyakini Jaksa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI.

"Kami Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus Aryo Wicaksono, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (2/12/2015).

Jaksa dalam analisa yuridis surat tuntutan, menyebut Mandra pernah bertemu Direktur PT Media Art Image,Β  Iwan Chermawan dan menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa selaku Dirut PT Viandra Production telah menyerahkan dokumen legalitas perusahaan PT Viandra Production melalui saksi Nani Suryani kepada saksi Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012," ujar Jaksa Aryo.

Namun diketahui ada dokumen perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.

Jaksa menyebut terkait program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro,Β  perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.

"Bahwa terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production telah menjalin kesepakatan dengan Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria. Lalu terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production menyerahkan kuasa untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production," papar Jaksa.

Film Zoid yang dijual ke TVRI sebetulnya dibeli oleh Iwan Chermawan dari Ina Cahyaningsih, Direktur PT Citra Visitama Mandiri. Film ini kemudian dijual ke TVRI atas nama Mandra meski dirinya bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan, untuk program FTV kolosal Jenggo Berawi, perusahaan Mandra sambung Jaksa, selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana kerangka acuan kerja (KAK) yakni sinema seri ini berupa program pertama kali tayang (first run), sedangkan dalam kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI.

Jaksa juga menyebut untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang dan Fikm Zorro, perusahaan Mandra selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi spesifikasi teknis yakni program diwajibkan perdana tayang.

Penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada 27 November 2012 untuk program siaran FTV kolosal yaitu Jenggo Betawi, FTV komedi yakni Zorro dan Gue Sayang dan kartun animasi robotik yakni Zoid.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kemahalan harga untuk film animasi Zoid Rp 1.574.400.000, sedangkan untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012 sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan.

Mandra diyakini terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fdn/aan)


Berita Terkait