KPK Resmi Tetapkan 2 Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Suap

KPK Resmi Tetapkan 2 Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Suap

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 15:13 WIB
KPK Resmi Tetapkan 2 Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Suap
Foto: Ilustrasi: Okta Wiguna/detikcom
Jakarta - KPK telah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam terhadap dua anggotaย DPRD Banten yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Dua anggota DPRD Banten dan Direktur PT Banten Global Development resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang dari kemarin sore. Kronologi kejadian sekitar pukul 12.40 WIB ada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang. 3 Orang selesai serah terima dilakukan penangkapan tim penyidik KPK. Ketiganya dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).

Tiga orang yang ditangkap itu adalah, SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar), TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dan fraksi PDIP) dan RT (Ricky Tampinongkol Direktur PT Banten Global Development). Ketiganya kedapatan melakukan praktik suap terkait pembentukan Bank Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan pemeriksaan intensif oleh peyidik KPK dan dilakukan ekspose pukul 10.00 WIB tadi disimpulkan ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan," jelas Johan.

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup akhirnya KPK menetapkan SM Hartono, Tri Satya Santosa, dan Ricky Tampinongkol sebagai tersangka. Hartono dan Tri Satya adalah tersangka penerima suap.

"Dari posisi dugaan tindak pidana RT diduga sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 di mana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten," tutur Johan.

SM Hartono dan Tri Satya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky Tampinongkol dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 uu 31/1999 diubah 20/2001. (kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads