"Ada usulan yang diusulkan, yang dianggarkan oleh KSAU. Kemarin pada waktu Presiden mau berangkat (ke Paris), Presiden memberikan perintah kepada Seskab untuk engagendakan setelah Beliau pulang untuk mengadakan rapat terbatas khusus berkaitan dengan hal ini," kata Pramono saat ditemui di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Pramono mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum pernah membuat keputusan tentang kebutuhan helikopter VVIP. Pramono pun menyesalkan beredarnya informasi yang dinilai kurang tepat soal pengadaan helikopter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: JK: Pembelian Helikopter Harus Dievaluasi Ulang, Jangan Sampai Berlebihan)
"Karena ini sudah terjadi dis-informasi kesana-kemari, seakan-akan itu permintaan presiden dan sudah diketok dan sebagainya. Sebenarnya, sampai saat ini pemerintah baik presiden maupun wakil presiden belum pernah secara khusus membahas itu. Tapi karena ini sudah berkembang secara luas, presiden sudah meminta untuk dirapatkan, ditangani secara khusus untuk segera diputuskan oleh presiden. Bahwa nanti siapa yang akan ditunjuk itu kewenangan pemerintah," papar Pramono. (jor/fdn)











































