"Kalau saya dipanggil, sudah pasti akan datang dan menyerahkan apapun yang saya punya. Saya punya rekaman lengkap dan saya akan sampaikan," ujar Sudirman sebelum raker dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia mengatakan sebagai pelapor ke MKD sudah menyesuaikan aturan. Apalagi masalah yang dilaporkan merupakan persoalan terkait bidang energi dan mineral yang merupakan bagian tanggung jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun berharap sebagai lembaga penegak etika DPR, MKD siap menjaga dan menegakan kehormatan martabat DPR. Hal ini mengacu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
"MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakan kehormatan, keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujarnya.
(hat/van)










































