Tapi, bila Anda membeli senter laser itu jangan coba-coba bermain di area sekitar bandara. Anda bisa diproses hukum bila bermain-main dengan laser kemudian mengarahkan ke area bandara atau bahkan pesawat yang mengangkasa.
"Senter laser dilarang keras," jelas Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir, Selasa (1/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau masyarakat yang membeli senter laser itu jangan sekali-kali memainkannya di dekat area bandara atau menembak sinar ke pesawat yang hendak mendarat atau terbang.
"Ditjen Hubud sudah mengeluarkan surat edaran larangannya," tegas dia.
Surat itu juga sudah disampaikan ke pemerintah daerah dan segenap instansi. "Agar melarang dan melaporkan jika ada laser, balon, atau lentera," tutup dia. (dra/dra)











































