"Sidangnya hari Rabu," ujar Latif saat ditemui detikcom di sel tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Senin (30/11/2015).
Latif memang sedianya mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Tapi pada pukul 17.18 WIB, Latif tampak keluar dari pintu sel ruang tunggu PN Jakbar. Dia kemudian dibawa kembali ke Rutan Salemba dengan mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sidang ditunda biasanya antara jaksanya tidak datang, atau saksi yang menangkap yaitu polisi yang tidak datang. Kalau ia saksi dari terdakwa tidak datang, sidang bisa ditunda," ujar salah seorang petugas di PN Jakbar, Nina.
Terkait kasus pabrik narkoba, aparat menangkap 11 orang dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi
Dari jumlah terdakwa itu, tiga terdakwa sudah dituntut mati yaituย Suyanto, Suyatno dan Aries. Adapun kaki tangan lainnya, Steven alias Asun dituntut 20 tahun penjara.
(fdn/fdn)











































