Junimart Sebut Anggota MKD yang Gebrak Meja Tak Punya Etika

Junimart Sebut Anggota MKD yang Gebrak Meja Tak Punya Etika

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 20:50 WIB
Junimart Sebut Anggota MKD yang Gebrak Meja Tak Punya Etika
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Aksi gebrak meja mewarnai jalannya sidang MKD yang mengagendakan penyusunan jadwal persidangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengkritik ulah rekan barunya di MKD itu.

"Itu kan tidak punya etika namanya," kata Junimart kepada detikcom, Senin (30/11/2015).

Politisi PDIP yang getol mengawal sidang Novanto itu mengatakan tidak pernah ada aksi gebrak meja dalam rapat MKD, termasuk dalam rapat sebelumnya yang juga berlangsung alot karena menyoal legal standing dan bukti Sudirman Said.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini, baru ini kejadian," ucap mantan pengacara itu.

Junimat enggan menyebut orang dimaksud anggota atau pimpinan MKD. Namun dipastikan baru masuk ke MKD sebagai anggota baru. Gebrak meja itu lantaran tidak setuju dengan keputusan MKD yang akan menggelar sidang pengusutan kasus Novanto.

"Saya tidak terlalu masalah, saya renungkan sajalah," ucap Junimart.

Sementara berdasarkan pasal 17 tentang tata tertib sidang MKD disebutkan bahwa sidang MKD dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa. Berikut bunyi tata tertib sidang MKD:

(1) Persidangan dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa.
(2) Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, dan unit pendukung wajib:
a. menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam ruang sidang;
b. menempati tempat duduk yang telah disediakan;
c. menunjukkan sikap hormat kepada pimpinan dan Anggota MKD; dan
d. berpakaian sopan, rapi, dan resmi.
(3) Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, dan unit pendukung dilarang:
a. membawa senjata dan/atau benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan persidangan;
c. mengaktifkan alat komunikasi; dan
d. merusak dan/atau mengganggu fungsi, sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan.

Lalu apakah menggebrak di tengah rapat MKD adalah bagian dari menjaga kehormatan DPR? (miq/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini