"Itu kan tidak punya etika namanya," kata Junimart kepada detikcom, Senin (30/11/2015).
Politisi PDIP yang getol mengawal sidang Novanto itu mengatakan tidak pernah ada aksi gebrak meja dalam rapat MKD, termasuk dalam rapat sebelumnya yang juga berlangsung alot karena menyoal legal standing dan bukti Sudirman Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimat enggan menyebut orang dimaksud anggota atau pimpinan MKD. Namun dipastikan baru masuk ke MKD sebagai anggota baru. Gebrak meja itu lantaran tidak setuju dengan keputusan MKD yang akan menggelar sidang pengusutan kasus Novanto.
"Saya tidak terlalu masalah, saya renungkan sajalah," ucap Junimart.
Sementara berdasarkan pasal 17 tentang tata tertib sidang MKD disebutkan bahwa sidang MKD dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa. Berikut bunyi tata tertib sidang MKD:
(1) Persidangan dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa.
(2) Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, dan unit pendukung wajib:
a. menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam ruang sidang;
b. menempati tempat duduk yang telah disediakan;
c. menunjukkan sikap hormat kepada pimpinan dan Anggota MKD; dan
d. berpakaian sopan, rapi, dan resmi.
(3) Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, dan unit pendukung dilarang:
a. membawa senjata dan/atau benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan persidangan;
c. mengaktifkan alat komunikasi; dan
d. merusak dan/atau mengganggu fungsi, sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan.
Lalu apakah menggebrak di tengah rapat MKD adalah bagian dari menjaga kehormatan DPR? (miq/bag)










































