"Enggak. Mana itu? Isu," kata Kahar saat rapat pleno diskors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Kahar enggan berkomentar lebih lanjut dan masuk ke ruang pimpinan MKD. Rapat pleno sebelumnya diskors karena anggota baru MKD mempermasalahkan legalitas Menteri ESDM Sudirman Said dan verifikasi rekaman yang sebenarnya sudah dinyatakan sah di rapat sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pihak-pihak yang ingin menganulir itu, sampai ada gebrak-gebrakan meja," ujar Sudding.
Keputusan MKD tanggal 24 November menerima legal standing Sudirman Said sebagai pelapor, dan memutuskan meningkatkan status kasus Novanto ke tahap persidangan dengan memanggil saksi-saksi.
Begiu juga bukti rekaman sudah cukup dan selesai diverifikasi sebagai bukti awal MKD mengusut dugaan pelanggaran etik ketua DPR Setya Novanto. Namun kesepakatan itu dipermasalahkan anggota baru MKD.
(imk/tor)











































