Hasil identifikasi BPOM, obat tradisional tersebut mengandung zat penghilang rasa sakit dan antirematik seperti paracetamol dan fenilbuzaton. Padahal, kedua bahan itu tidak boleh dicampur ke dalam obat tradisional.
![]() |
Risiko yang lebih berat dapat mengakibatkan penimbunan cairan, pendarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositoris.
"Ada persepsi yang salah di masyarakat. Obat yang 'cespleng' kerap jadi pilihan. Padahal kita harus tetap curiga, sebab bisa saja obat tersebut berbahaya bagi kesehatan," ucap Kepala BPOM Roy Sparringa dalam konferensi pers di Balai Kartini, Senin (30/11/2015).
Roy juga menyampaikan, berdasarkan data BPOM jumlah obat tradisional yang mengandung BKO ini terus mengalami peningkatan. Diduga, hal ini disebabkan oleh permintaan yang tinggi dari masyarakat.
Dari 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, 47 diantaranya adalah obat tradisional tanpa nomor izin edar/ilegal. Sedang 7 lainnya yang terdaftar nomor izin edarnya telah dibatalkan. Bentuk sanksi lainnya adalah proses hukum pidana kepada produsen obat tradisional yang mengandung bahan kimia tersebut.
![]() |
"BPOM akan melanjutkan kerja sama dengan instansi lain untuk mempersempit gerak pelaku produsen maupun pengedar OT berbahaya ini. Kerja sama juga dilakukan bersama ASEAN dan negara lain seperti Australia, Tiongkok dan AS," jelas Roy.
Roy berharap agar masyarakat menjadi lebih teliti ketika membeli. Dan diharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut melaporkan atau bertanya melalui kontak resmi BPOM. (faj/faj)













































