"Jangan ditiru! Ini pelanggaran hukum dan bisa dihukum," demikian tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata saat berbincang dengan detikcom tentang maraknya penumpang pesawat bercanda membawa bom, Minggu (29/11/2015).
Seruan keras Kemenhub itu tak main-main. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada 5 kasus penumpang pesawat yang bercanda bawa bom. Kelima kasus itu yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Lion Air JT353 Rute PDG-CGK (Padang-Cengkareng) registrasi PK-LGL tersangka "NA" (1 Mei 2015);
3. Lion Air JT973 Rute BTH-KNO (Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan) registrasi PK-LGM Tersangka "SMS" (4 MEI 2015);
4. Lion Air JT379 Rute BTH-KNO registrasi PK-LFW tersangka "Srt" (7 Mei 2015);
5. Lion Air JT330 Rute CGK-PLM registrasi PK-LGT tersangka "BP" (13 Mei 2015).
"Candaan atau gurauan dengan mengaku membawa bom selama berada di bandara dan saat di atas pesawat udara akan ditindaklanjuti secara serius," tegas Barata.
Pihak maskapai, imbuhnya, berhak menolak untuk mengangkiut siapapun yang bercanda mengenai hal tersebut dan akan dilakukan tindakan penegakan hukum tindak pidana penerbangan.
"Mau siapapun dia, kalau bercanda seperti itu ya tidak akan diangkut," tegas Barata.
Tindakan tersebut menurut Barata, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 344 yang berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sanksinya, termaktub dalam Pasal 437, yang berbunyi:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Β
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Β
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Peristiwa candaan bawa bom yang mutakhir terjadi pada Kamis 26 November 2015 lalu pukul 19.33 waktu setempat. Penumpang yang dimaksud berinisial BS, duduk di kursi 3F. Penumpang tersebut berangkat bersama orang tuanya berinisial NS yang adalah seorang jenderal TNI.
"Kejadian berawal saat pramugari menanyakan isi dari bungkusan yang dibawa, kemudian dijawab bom. Pramugari sempat menanyakan sebanyak 3 kali namun tetap dijawab bom. Selanjutnya pramugari melaporkan kepada Capten Pilot. Oleh Capten Pilot ditindaklanjuti dengan menurunkan penumpang," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Barata, Minggu (29/11/2015). (nwk/hri)











































