Dengan menjadi usul inisiatif DPR, maka yang berwenang mengajukan draf dan naskah akademik adalah para politikus di Senayan. KPK dipersilakan untuk memberi masukan tetapi bukan berupa draf.
"Yang punya otoritas kan DPR dan pemerintah. Kalau KPK mau kasih masukan, kami terima dengan senang hati," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dihubungi, Sabtu (28/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu soal perjanjian itu," ujar politikus Golkar ini.
Sebelumnya diberitakan kesepakatan antara KPK dengan pemerintah itu dilakukan berbarengan dengan ditundanya revisi UU KPK pada pertengahan Oktober lalu. Saat itu pemerintah merupakan pihak pengusul. Muncul banyak pertentangan terhadap rencana revisi yang dinilai akan sangat melemahkan KPK ini.
"Sudah ada komitmen antara KPK dengan pemerintah. Bila ada yang direvisi, maka KPK akan setuju atas usulan beberapa poin dari KPK. Bukan draf usulan DPR atau pemerintah. Bahkan pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draf usul yang diberikan KPK," ujar Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji dalam perbincangan, Sabtu (28/11/2015).
Adapun gagasan dari KPK terkait revisi UU 30 Tahun 2002, kata Indriyanto, dipastikan untuk memperkuat lembaga itu. Tak ada satu pun poin revisi untuk mengubah atau mengurangi kewenangan KPK. Dalam kesepakatan dengan pemerintah itu, Indriyanto mengatakan sudah disetujui agar bila nantinya ada gelat pelemahan, maka revisi akan dipertimbangkan untuk dibatalkan. (imk/faj)











































