Tarik Ulur Revisi UU KPK yang Tak Pernah Usai

Tarik Ulur Revisi UU KPK yang Tak Pernah Usai

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 11:58 WIB
Tarik Ulur Revisi UU KPK yang Tak Pernah Usai
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wacana merevisi UU 30 tahun 2002 tentang KPK tidak pernah mati. Ketika pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda revisi UU yang dinilai bisa melemahkan KPK itu, kini wacana itu hidup kembali dan bola diserahkan ke DPR.

Dengan kontroversi, revisi UU KPK sudah masuk sejak awal ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 yang disusun oleh DPR. Di rapat paripurna DPR pada Selasa (23/6/2015) silam, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2015 sebagai usul inisiatif pemerintah.

Saat itu, pemerintah lewat Mensesneg Pratikno menegaskan bahwa pihaknya tidak buru-buru merevisi UU KPK. Pemerintah disebut masih fokus membahas revisi UU KUHP dan KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Presiden tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK. Dan presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi undang-undang tentang KUHP dan KUHAP, yang memang itu sudah menjadi agenda sangat-sangat lama yang harus diprioritaskan. Hanya sayangnya sekarang inikan sudah masuk ke dalam prolegnas sebagaimana disampaikan oleh DPR," ujar Pratikno saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Sempat terkubur, wacana revisi UU KPK lalu bangkit ketika dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10). Ketika itu, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan naskah akademik dan draf revisi UU KPK karena belum ada draf yang diajukan oleh pemerintah. Fraksi yang mengajukan adalah NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP.

Baca Juga: Wakil Rakyat PDIP-NasDem-Golkar Paling Banyak Dukung Pembubaran KPK

Draf revisi itu memicu kritikan banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK. Bahkan, ada pasal yang berencana 'membunuh' lembaga antikorupsi itu 12 tahun setelah UU disahkan. Kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK juga dipangkas. KPK juga diusulkan hanya fokus di pencegahan korupsi dan tidak bisa menangani kasus dengan kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.


Kontroversi yang semakin membesar akhinya meluluhkan hati pemerintah dan DPR. Persis sepekan setelahnya yaitu pada Selasa (13/10), pemerintah dan DPR yang rapat bersama di Istana Merdeka sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK dengan alasan fokus pada perbaikan ekonomi. Hanya saja, saat itu tidak disebutkan penundaan itu berlaku hingga kapan.

"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah dilakukan dan kita sepakat penyempurnaan UU KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan dalam jumpa pers usai rapat di Istana Merdeka kala itu.

Baca Juga: Fokus Perbaikan Ekonomi, Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK Ditunda

Ternyata, penundaan itu hanya bertahan 1,5 bulan. Revisi UU KPK dibangkitkan lagi dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Jumat (27/11) yang juga dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly. Bila sebelumnya revisi UU KPK merupakan usul pemerintah, DPR kini mengambil alih prakarsanya. Pembahasannya akan dikebut.

"Pemerintah sepakat. Ikan sepat ikan bagus, disimpan dalam kulkas. Makin cepat makin bagus, dibahas berkualitas," ujar Yasonna berpantun saat rapat Baleg.

Baca Juga: Revisi UU 30/2002 'Dihidupkan Lagi', KPK: Waktunya Tak Tepat dan Tak Kondusif

DPR pun mengebut. Kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11) mendatang dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Presiden lalu akan menerbitkan surpres. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo pun optimistis pembahasannya dapat berlangsung cepat.

"Yang dibikin susah kan dikritisi masyarakat, jadi nggak pede membahas. UU MD3 kemarin saja berapa hari," ucap politikus Golkar ini.


(imk/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads