"Ada sembilan. Kami kirim ke Kejagung," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Yusuf memaparkan, catatan transaksi keuangan sembilan kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan profil mereka. Sembilan kepala daerah itu meliputi pejabat di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
PPATK hingga saat ini belum dapat mempublikasikan nama sembilan kepala daerah itu dan memilih menyerahkan ke Kejagung. Seperti diketahui PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang menyediakan informasi dan data, tidak memiliki kewenangan penindakan sebagaimana penegak hukum.
PPATK selama ini juga sudah cukup banyak membantu Kejagung, Polri dan KPK dalam penanganan kasus terutama kasus korupsi dan pencucian uang. Pihak Kejagung belum bisa dikonfirmasi mengenai kelanjutan data dari PPATK soal 9 kepala daerah dengan rekening gendut ini.
(faj/faj)











































