Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Oce Madril mengatakan alasan belum ada unsur kejaksaan dinilai mengada-ada.
"Sebetulnya enggak ada kewajiban unsur kejaksaan di pimpinan KPK. Tapi, kawan-kawan DPR memaksakan itu. Itu kan bertentangan dengan undang-undang, tidak ada profesi yang seharusnya diistimewakan. Semua diberlakukan sama, sepanjang memenuhi syarat," ujar Oce saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mengada-ada kalau tetap paksakan unsur kejaksaan. Harus segera pilih 5 sesuai undang-undang. Waktu sudah terbuang-buang karena molor ini," sebut dosen UGM itu.
Namun, bila DPR masih bersikeras dengan sikapnya maka patut dicurigai ada upaya menyandera KPK. Apalagi ada kabar revisi UU KPK diusulkan DPR masuk prolegnas prioritas 2015.
"DPR sendiri ini niatnya sudah ketahuan ingin menutup buku KPK. Ini mulai dari RUU KPK beredar dulu tambah sekarang pimpinan. Ini jadi rangkaian cerita saja, mencari-cari alasan yang akan mengganggu KPK agar tidak stabil, sampai Desember," tuturnya.
(hat/jor)