Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala berpendapat, tidak ada keharusan pimpinan KPK diisi dari unsur kejaksaan. Melainkan bergantung kepada siapa pun yang berhasil lolos dalam seleksi yang digelar panitia seleksi (pansel).
"Secara aturan tidak harus dipenuhi, siapa pun yang memungkinkan menjadi salah satu pimpinan KPK, tergantung di Pansel," kata Kamilov saat dihubungi detikcom, Rabu (25/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamilov, bukan asal institusi yang harus dipersoalkan, tapi apakah calon tersebut memiliki integritas yang baik atau tidak. Apalagi pada dasarnya Kejaksaan telah mengirim beberapa orang ke pansel untuk diseleksi, namun tidak ada yang lolos.
"Yang menentukan integritas calon itu pansel. Sebenarnya kan kejaksaan juga telah mengirim calonnya, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Harusnya Komisi III mencermati putusan pansel itu dan tidak memaksakan," jelas Kamilov.
"Komisi III terlalu melankolis, padahal itu sudah dipenuhi Kejagung (untuk mengirim calon), kenapa harus diloloskan kalau memang tidak menenuhi syarat. Itu alasan yang diada-adakan," lanjutnya.
Pimpinan Rapat Komisi III yang membahas 'nasib' capim KPK, Azis Syamsuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu alasan penundaan rapat menjadi Senin (30/11) pekan depan salah satunya karena masih ada perdebatan terkait tidak adanya unsur kejaksaan dalam capim KPK. Ia tak ingin mengambil keputusan jika belum ada suara bulat dari forum rapat.
"Terdapat silang pandangan di antara anggota Komisi III terutama keterwakilan unsur kejaksaan (dalam pimpinan KPK), yang menurut teman-teman komisi III merujuk UU Tipikor, UU KPK serta UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan unsur kejaksaan," ucap Aziz usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).
(rna/dnu)