"Sikap PDIP dengan beberapa catatan. Kami ingin supaya capim KPK ini dilakukan fit and proper test," ujar anggota Komisi III F-PDIP, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia mengatakan F-PDIP setuju fit and proper test dengan beberapa catatan, seperti perlunya unsur jaksa dalam pimpinan KPK. Kemudian, ada catatan lain yaitu ada calon pimpinan yang tak memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi perbankan, dan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan-catatan ini yang perlu dilihat. Jadi, biar nanti didalami saat fit and proper test," sebutnya.
Hal senada dikatakan anggota F-PDIP lain, Marsiaman Saragih. Menurutnya, 8 capim KPK ini harus segera dilakukan fit and proper test. Terkait perdebatan yang menjadi catatan, biar dibahas dalam tahapan fit and proper test.
"Kami sepakat dari fraksi seperti itu. Lanjut ke fit and proper test. Kita harus sesuaikan undnag-undang. Itu dibicarakan lagi dalam fit and proper untuk delapan capim ini," sebutnya.
Meski setuju lanjut ke tahapan fit and proper, PDIP tak otomatis menilai delapan capim KPK ini sesuai persyaratan. Hal ini mengacu Pasal 29 huruf D Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kan itu jadi perdebatan. Syarat pimpinan KPK itu minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan perbankan. Ya, kita lihat nanti bagaimana lanjut ke tahap persetujuan, pemilihan tidak," katanya. (hat/dnu)










































