Menko Luhut: Hukuman Mati Tidak Ada Salahnya

Menko Luhut: Hukuman Mati Tidak Ada Salahnya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 14:19 WIB
Jakarta - Desakan beberapa negara supaya Indonesia menghentikan eksekusi mati ditanggapi arif. Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah dengan hukuman mati.

"Hukuman mati tidak ada salah salahnya," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (24/11/2015).

Luhut menampik rehabilitasi pemakai narkoba sebagai strategi untuk mengurangi hukuman mati. Ia tetap mendukung hukuman mati bagi bandar besar narkoba. Namun pelaksanaan eksekusi mati masih melihat situasi kondisi Indonesia terakhir, terutama ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum sentuh (eksekusi), sementara, karena kita masih fokus kepada perbaikan ekonomi," ujar Luhut.

Sebagaimana diketahui, langkah Jokowi mengeksekusi mati 14 orang menggoncang percaturan politik dunia. Australia marah, Belanda intervensi, Perancis mengecam dan Brasil menolak Dubes RI untuk Brasil. Mereka yang dieksekusi adalah:

Dieksekusi mati Januari 2015:

1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin 
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin

Diekseksusi mati April 2015
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads