Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar mengatakan MKD merupakan lembaga peradilan semu yang mengurus masalah etik.
"Artinya kan soal tingkah laku, dan pendekatannya lebih kepada substantif, materi, isinya, bagaimana supaya tidak langggar etika. Jadi itu berlebihkan kalau sampai ditolak, karena MKD menghilangkan substantif itu," kata Hadjar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hadjar menjelaskan, pada dasarnya setiap orang boleh mengadukan persoalan etika. Adapun jika menteri tidak termasuk dalam aturan beracara MKD, maka harus dikelompokkan ke kategori masyarakat.
"Ya tidak ada alasan untuk tidak menyidangkan dengan alasan tak ada legal standing itu!" ujarnya.
Hadjar kembali menegaskan bahwa yang harus dilihat adalah isi dari laporan atau aduan tersebut. Sebab isi laporan itu berpengaruh kepada marwah lembaga kenegaraan apalagi melibatkan perusahaan asing yakni PT Freeport.
"Kita bukan cuma malu karena DPR itu, tapi kita malu kepada masyarakat dunia karea ada intervensi soal freeprot itu," tandasnya.
(idh/dhn)












































