Masalahkan Status Menteri ESDM, MKD Dinilai Berupaya Lindungi Setya Novanto

Masalahkan Status Menteri ESDM, MKD Dinilai Berupaya Lindungi Setya Novanto

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 07:23 WIB
Masalahkan Status Menteri ESDM, MKD Dinilai Berupaya Lindungi Setya Novanto
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mempermasalahkan status legal standing Sudirman Said yang melaporkan rekaman 'komandan' Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Jokowi terkait saham PT Freeport. Atas hal itu, MKD dinilai tengah berupaya melindungi politisi Partai Golongan Karya tersebut.

"MKD sedang berusaha melindungi Setya Novanto dengan berbagai cara," kata Pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2015).

"Upaya yang seakan supaya laporan itu tidak diproses," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seorang menteri, Hamid menjelaskan Sudirman Said sudah tepat melapor ke MKD dengan memakai kop surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Ini upaya yang seakan agar laporan itu tidak diproses. Kalau suatu proses beracara secara hukum, prosedur sangat menentukan. Kalau ini kan suatu penegakan etika, yang penting kan sikap responsif dari si penegak ketimbang mempermasalahkan pelapor," ujarnya.

"Intinya kan apa yang dilaporkan, bukan siapa yang melapor. MKD serius enggak menanggapi!" sambungnya.


Saat disinggung apakah dengan MKD harus segera menggelar sidang dan tidak ada alasan lagi bagi MKD untuk menunda-menunda, Hamin pun memberikan jawaban.

"Tepatnya dikatakan begini, terlalu mengada-ada mempermasalahkan siapa yang melaporkan hanya karena ingin mengulur waktu," pungkasnya.

Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).



Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.

"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu. (idh/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads