Suryadharma Ali Cs akan Gugat Hamzah Haz
Kamis, 03 Mar 2005 17:55 WIB
Jakarta - Enam pengurus harian pusat PPP yang diberhentikan Ketua Umum PPP Hamzah Haz akan menempuh jalur hukum jika Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz tidak mencabut SK pemecatan. Enam pengurus tersebut adalah Ketua PPP Suryadharma Ali, Zarkasih Noer, Andi Ghalib, Wakil Sekjen Emron Pangkapi, Ermalena dan Lukman Hakim Saefudin. Mereka diberhentikan oleh pengurus harian pusat (PHP) PPP yang ditandatangani Ketua Umum PHP PPP Hamzah Haz."Kami meyakini gagasan Silatnas tak melanggar AD ART PPP. Dan pemberhentian sementara, telah kami laporkan ke majelis pakar dan majelis pertimbangan. Kami akan menempuh langkah hukum jika SK pemberhentian tidak dicabut," kata Ketua PPP Zarkasih Noer kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2005).Lebih lanjut Zarkasih Noer mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengacara yakni Eggie Sudjana. "Jika Ketua Umum PHP PPP tak mencabut SK nomor 0123/SK/DPP/III/2005 tentang pemberhentian sementara anggota pimpinan harian pusat DPP PPP, kami akan segera menempuh jalur hukum," katanya.Hanya ketika ditanya lebih lanjut bentuk langkah hukum yang akan digunakan, Zarkasih Noer belum bisa menjelaskan rinci. Zarkasih Noer menyesalkan adanya surat permberhentian tersebut. Pasalnya, menurut Zarkasih, sebelum 6 orang menghadiri silatnas PPP, pihaknya sudah melapor kepada Ketua Umum Hamzah Haz dan tegas-tegas Hamzah mengatakan silahkan asal datang secara pribadi tanpa membawa jabatan struktural. "Dan dia berpesan jangan sampai muncul permintaan muktamar luar biasa," katanya.
(jon/)











































