"Awalnya jualan kopi di sekitar pasar," ujar Deddy, salah satu tersangka kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11/2015).
Lelaki 35 tahun tersebut memang tak sengaja dikenalkan dengan dunia palsu-memalsu dokumen tersebut dari teman-temannya. Merasa berjualan minuman tak menghasilkan uang yang seberapa, Deddy akhirnya nekat terjun menjadi salah satu pemalsu dokumen.
"Sudah begini (jadi pemalsu dokumen) 3 tahun," ujar Deddy pelan.
Deddy memang tak dapat menghitung berapa banyak penghasilan per bulan yang didapat dari memalsukan dokumen. Namun dalam sehari, Rp 200 hingga Rp 300 ribu dapat dia kantongi.
"Orang yang minta dibikinin (dokumen palsu) nggak tentu. Sehari kadang satu, kadang dua orang," kata dia.
Pelanggan yang datang ke kiosnya pun beragam. Mulai dari mahasiswa hingga perkerja kantoran. Walaupun begitu, Deddy mengaku belum pernah mendapatkan pelanggan dari oknum pejabat.
"Yang datang macam-macam minta dibikininnya. Nggak tentu," kata Deddy sambil menunduk.
Saat ini Deddy hanya bisa pasrah menunggu hukuman yang akan diberikan kepadanya sebagai pelaku pemalsuan dokumen. Oleh polisi, dia beserta puluhan rekan sejawatnya dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (rni/ega)











































