Belajar dari Zaini, Gembong Narkoba yang Ikhlas Dihukum Mati

Belajar dari Zaini, Gembong Narkoba yang Ikhlas Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 22 Nov 2015 10:12 WIB
Belajar dari Zaini, Gembong Narkoba yang Ikhlas Dihukum Mati
Jakarta - Keputusan Zaini Jamaludin yang menerima dan ikhlas dihukum mati mengejutkan publik. Keputusan ini layak ditiru karena menunjukan konsekuensi seorang manusia sejati yaitu siapa yang berani berbuat, maka harus berani bertanggung jawab.

Zaini dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (19/11) karena menyelundupkan 1,2 ton ganja.

"Saya ingin melihat dari sisi dia yang mengaku salah, pertama yang bersangkutan sepertinya percaya bahwa hukum merupakan perwujudan atau konkretisasi nilai-nilai kebenaran," kata guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Adjie Samekto kepada detikcom, Minggu (22/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus serupa, anak buah Zaini yaitu Bambang Ardiyanto dan Muhammad Nasir hanya divonis 18 tahun dan 20 tahun penjara. Padahal keduanya juga dituntut mati.


"Yang bersangkutan (Zaini) seperti mempersepsikan keadilan sebagai keadilan komutatif yang bersifat pembalasan untuk keseimbangan," kata Ketua Program Doktor FH Undip itu.

Dalam kesaksiannya, Zaini mengaku tidak hanya melakukan perbuatan penyelundupan 1,2 ton ganja. Tetapi juga pernah sukses membawa 500 kg ganja dari Aceh ke Jakarta dan pernah dihukum penjara di kasus pembalakan hutan.

"Fenomena ini merefleksikan orang yang sangat percaya pada hakim bahwa hakim sungguh-sungguh menyuarakan kebenaran," ucap Adjie.

Di sisi lain, kasus Zaini juga harus menjadi pembelajaran bagi para hakim untuk benar-benar melakukan proses hukum secara teliti dan berhati nurani.

"Yang bersangkutan (Zaini) punya rasa penyesalan mendalam. Hal ini harus menjadi renungan yaitu semoga putusan hukuman mati itu telah melalui proses yang benar," pungkas Adjie.

Sebagaimana diketahui bersama, kebanyakan masyarakat melakukan perlawanan hukum, meski nyata-nyata bersalah. Tidak sedikit yang mencari celah hukum, baik dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali hingga mengajukan grasi untuk mengulur-ulur waktu menghadapi regu tembak.

(asp/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini