Zaini dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (19/11) karena menyelundupkan 1,2 ton ganja.
"Saya ingin melihat dari sisi dia yang mengaku salah, pertama yang bersangkutan sepertinya percaya bahwa hukum merupakan perwujudan atau konkretisasi nilai-nilai kebenaran," kata guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Adjie Samekto kepada detikcom, Minggu (22/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan (Zaini) seperti mempersepsikan keadilan sebagai keadilan komutatif yang bersifat pembalasan untuk keseimbangan," kata Ketua Program Doktor FH Undip itu.
Dalam kesaksiannya, Zaini mengaku tidak hanya melakukan perbuatan penyelundupan 1,2 ton ganja. Tetapi juga pernah sukses membawa 500 kg ganja dari Aceh ke Jakarta dan pernah dihukum penjara di kasus pembalakan hutan.
"Fenomena ini merefleksikan orang yang sangat percaya pada hakim bahwa hakim sungguh-sungguh menyuarakan kebenaran," ucap Adjie.
Di sisi lain, kasus Zaini juga harus menjadi pembelajaran bagi para hakim untuk benar-benar melakukan proses hukum secara teliti dan berhati nurani.
"Yang bersangkutan (Zaini) punya rasa penyesalan mendalam. Hal ini harus menjadi renungan yaitu semoga putusan hukuman mati itu telah melalui proses yang benar," pungkas Adjie.
Sebagaimana diketahui bersama, kebanyakan masyarakat melakukan perlawanan hukum, meski nyata-nyata bersalah. Tidak sedikit yang mencari celah hukum, baik dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali hingga mengajukan grasi untuk mengulur-ulur waktu menghadapi regu tembak.










































