"Dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam proses negosiasi kontrak PTFI oleh Setya Novanto adalah tindakan tidak bermoral dari seorang pejabat negara. Tindakan Setya Novanto juga bisa dikualifikasi sebagai penipuan dan/atau pemerasan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam siaran pers, Rabu (18/11/2015).
"Sebagai Ketua DPR, jikapun tidak terbukti secara hukum, tindakan Setya Novanto sudah cukup alasan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPR," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi karena mekanisme pemberhentian Ketua yang berliku dan politis, sebaiknya Setya Novanto mengundurkan diri," pungkasnya.
Namun Novanto membantah dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres untuk urusan negosiasi kontark Freeport. Dia juga membantah meminta saham Freeport. Terkait desakan mundur ini, Novanto juga belum menanggapi serius. Dia masih ingin bekerja dengan baik sebagai Ketua DPR.
"Saya kembalikan kepercayaan pada anggota yang menilai. Saya hanya ingin bekerja dengan baik untuk jaga marwah dan wibawa DPR. Dan tentu saya dapat merasakan di situasi politik ada pro dan kontra. Silakan menilai masing-masing. Tujuan saya, ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya mewakili rakyat dan saya harus jaga marwah kepentingan rakyat. Tentu saya harus hati-hati," kata Novanto dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11).
(van/nwk)










































