"Karena kewenangan ini sudah dilaporkan di MKD, tentunya nanti MKD yang mempunyai kewenangan untuk memanggil siapa pun yang perlu dipanggil," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
"Nah, urusan Presiden nanti akan memanggil menteri atau tidak dipanggil menteri itu, itu Presiden mempunyai kebijakan," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas Presiden sudah tahu duduk persoalanya yang sebenarnya, detailnya juga sudah tahu," imbuh Pramono.
Nama Luhut beberapa kali disebut di transkrip rekaman yang beredar. Namun tidak jelas apa maksudnya. Luhut rencananya bakal memberikan keterangan pers, Rabu (18/11) besok. (bpn/mad)











































