Atas Nama UU, DPR Harus Pilih 5 Pimpinan KPK Sekaligus

Atas Nama UU, DPR Harus Pilih 5 Pimpinan KPK Sekaligus

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 08:53 WIB
Atas Nama UU, DPR Harus Pilih 5 Pimpinan KPK Sekaligus
Foto: istimewa
Jakarta - Komisi III DPR akan segera melakukan fit and proper test terhadap 8 Capim KPK. Setelah proses itu, Komisi III akan melakukan pemilihan siapa saja yang akan menduduki jabatan pimpinan KPK.

Namun, beberapa anggota Komisi III membuka wacana bahwa dimungkinkan DPR tak akan memilih 5 pimpinan KPK. Padahal, dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan sangat jelas disebutkan bahwa DPR harus memilih 5 pimpinan KPK yang terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Seperti termaktub dalam Pasal 30 ayat 10 UU 30 tahun 2002 yang dikutip, Selasa (17/11/2015), DPR wajib memilih 5 pimpinan KPK dari 10 nama yang telah diajukan panitia seleksi. Tak ada celah sedikit pun bagi anggota DPR untuk tidak memilih 5 pimpinan sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 30 ayat 10 UU 30 tahun 2002 tersebut.

Hal tersebut kemudian ditegaskan pada ayat 11. Di mana dijelaskan bahwa DPR wajib memilih 1 ketua dan 4 wakil ketua yang akan memimpin KPK untuk kurun waktu 4 tahun.

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua," bunyi ayat tersebut.

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa DPR tak memiliki kesempatan sedikitpun untuk memilih kurang dari lima pimpinan KPK. Jika tetap tidak memilih 5 pimpinan KPK, maka Komisi III DPR telah menerabas Undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin menyebut bahwa terbuka peluang tak akan memilih 5 pimpinan KPK. Bahkan menurut Azis, Komisi III punya kewenangan untuk menolak capim hasil seleksi Pansel.

"Bisa saja (kurang dari lima). Tergantung pleno komisi," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

"Kita diberi kewenangan melakukan fit and proper, bisa setuju untuk menerima atau setuju untuk menolak," sambung politikus Golkar ini.

Senada dengan Azis, anggota Komisi III, Desmon J Mahesa menyebut bahwa pimpinan KPK yang terpilih tidak harus 5 orang. Menurutnya, masih banyak capim yang tidak memenuhi kriteria.

"Kalau memilih yang terbaik, tidak lebih dari dua orang. Bisa satu dari yang tedahulu dan satu dari sekarang," ujar Desmon. (Hbb/asp)


Berita Terkait