Mabuk Berat, Maling ini Kecele Curi Handphone Replika

Mabuk Berat, Maling ini Kecele Curi Handphone Replika

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 16 Nov 2015 17:08 WIB
Mabuk Berat, Maling ini Kecele Curi Handphone Replika
Foto: Foto: Angling/detikcom
Semarang - Solichin (33) mabuk berat setiap kali berbuat kriminal. Kali ini residivis spesialis pencurian ini membobol konter handphone dan mengambil semua barang di etalase yang ternyata beberapa di antaranya replika belaka. Kecele!

Pencurian ini dilakukan Solichin di konter handphone di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Solichin mengaku selalu mabuk saat beraksi. Warga Kampung Tawang Rejosari, Semarang Barat, itu mencuri bersama dua rekan lainnya.

"Saya yang bagian masuk, ada dua yang nunggu. Waktu itu mabuk. (Peristiwanya) sudah semingguan lalu," kata Solichin.

Berbekal kunci L, Solichin membobol konter HP dan membawa semua yang ada di dalam etalase. "Enggak tahu (kalau replika), kan mabuk. Perasaan tak gini-gini (sentuh) bisa kok, ternyata mainan," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, ada sekitar 5 HP asli di antara replika tersebut. Ia kemudian menjualnya. Dari hasil menjual handphone curian itu, Solichin mendapatkan bagian Rp 200 ribu. "Uangnya buat mabuk-mabukan lagi. Sama ke GBL," kata Solichin.

Kasus pencurian di konter HP ini terungkap saat polisi melakukan pengembangan kejahatan yang dilakukan Solichin. Ternyata, awalnya Solichin ditangkap karena kasus pencurian burung di lokalisasi Gambilangu (GBL), Kecamatan Tugu, Semarang, pada Minggu 8 Oktober lalu.

Modusnya, Solichin meminta tolong pemilik burung membelikan makanan. Ketika pemilik tidak ada, ia memasukkan burung Anis Merah yang ada di dalam sangkar ke jaketnya. "Dia mencuri burung tapi tertangkap warga dan diserahkan ke sini," kata Kapolsek Tugu, Kompol Ana Maria, Senin (16/11/2015).

Rupanya daftar kejahatan Solichin cukup panjang. Pria yang baru bebas dari bui setelah mendapat remisi 17 Agustus 2015 ini sebelumnya mencuri motor bersama teman-temannya. Target pencurian motor dilakukan di kawasan Pantura seperti Kendal, Batang, dan Pekalongan. "Saya baru sekali curi motor. Motornya diparkir depan rumah," ujar Solichin.

Sementara itu dari rekaman CCTV di salah satu lokasi pencurian, Solichin terlihat membawa benda tajam sejenis pisau. Ternyata pisau tersebut selalu dibawa dan diselipkan di sekitar pinggangnya. "Ya buat jaga-jaga saja," katanya.

Solichin memang bandel, hari Minggu (15/11) malam kemarin ia berulah di sel Mapolsek Tugu. Ia berusaha kabur dengan mengotak-atik gembok dan plafon. Untungnya petugas jaga siaga sehingga ulahnya itu dihentikan. "Kulo mung utak utek gembok karo plafon. Jajal-jajal ngagem sendok (saya cuma otak-atik gembok dan plafon. Coba-coba pakai sendok)," kata Solichin memberi alasan kepada Kapolsek Tugu.

Akibat perbuatannya ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. "Karena ada lokasi di Kendal, kita koordinasi juga dengan kepolisian di sana," ungkap Kompol Ana Maria. (aan/nrl)


Berita Terkait