"Yang pasti sudah ada pertemuan antara Kejagung dengan pihak (Kementerian) LHK ya. Kita sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus pidananya, akan dibarengi dengan gugatan perdatanya kalau ada kerugian," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Gugatan perdata memang diperlukan untuk 'menguras' kekayaan pelanggar hukum yang telah membuat kabut asap semakin menjadi-jadi. Namun untuk menerapkan gugatan perdata, harus ada dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPDP yang diterima kejaksaan (ada) 120, itu menyebar ke daerah-daerah kebakaran yang terjadi. Di Sumsel, Jambi, Riau, Kalteng dan Kalbar. Mabes (Polri) ada 4 SPDP yang diserahkan," ucap Prasetyo.
Penyidik kasus karhutla memang melalui pihak kepolisian. Pihak kejaksaan hanya menerima berkas yang kemudian disusun menjadi berkas dakwaan. Hanya saja sejauh ini belum ada perkara yang maju ke meja hijau lantaran masih harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. (dhn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini