Usut Kasus Kebakaran Hutan Seharusnya Dibarengi dengan Gugatan Perdata

Usut Kasus Kebakaran Hutan Seharusnya Dibarengi dengan Gugatan Perdata

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 15:27 WIB
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Aparat penegak hukum terus mengusut dalang di balik kasus pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap selama berbulan-bulan di Sumatera dan Kalimantan. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak hanya dikenai pidana tetapi harus dibarengi dengan perdata.

"Yang pasti sudah ada pertemuan antara Kejagung dengan pihak (Kementerian) LHK ya. Kita sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus pidananya, akan dibarengi dengan gugatan perdatanya kalau ada kerugian," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).

Gugatan perdata memang diperlukan untuk 'menguras' kekayaan pelanggar hukum yang telah membuat kabut asap semakin menjadi-jadi. Namun untuk menerapkan gugatan perdata, harus ada dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut lagi, Prasetyo menyebut sejauh ini sudah ada 120 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Sementara dari Mabes Polri sendiri baru ada 4 SPDP yang diterima.

"SPDP yang diterima kejaksaan (ada) 120, itu menyebar ke daerah-daerah kebakaran yang terjadi. Di Sumsel, Jambi, Riau, Kalteng dan Kalbar. Mabes (Polri) ada 4 SPDP yang diserahkan," ucap Prasetyo.

Penyidik kasus karhutla memang melalui pihak kepolisian. Pihak kejaksaan hanya menerima berkas yang kemudian disusun menjadi berkas dakwaan. Hanya saja sejauh ini belum ada perkara yang maju ke meja hijau lantaran masih harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. (dhn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads