"Perlu ditegaskan Kementerian Hukumdan HAM pasti akan menghormati dan tunduk kepada keputusan MA. Apalagi jika sudah inkrah," kata Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2015).
Namun tindak lanjut atas putusan MA yang juga menyatakan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tidak sah, menurut Aidir memerlukan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPP kepemimpinan Djan Faridz sebelumnya meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera membuat surat keputusan terkait sahnya kepengurusan.
"Kami berharap kepada Menkum HAM segera menindaklanjuti putusan MA dengan membuat SK pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta. Putusan MA sudah final dan mengikat dan harus dilaksanakan secepatnya," ujar Sekjen PPP Dimyati Natakusumah
Putusan kepengurusan PPP ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015.
"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah," demikian salah satu bunyi amar putusan MA. (fdn/fdn)










































