Sidang dengan terdakwa mantan anggota DPRD Riau Kirjauhari dan Gubernur Riau nonaktif Anas Maamun ini menghadirkan tiga saksi. Yakni dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, dan mantan anggota DPRD, Gumpita. Mereka dihadirkan dalam sidang kasus suap APBD Perubahan tahun 2014 dan APBD murni tahun 2015. Sidang ini berlangsung di ruangan utama PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru, Kamis (12/11/2015).
Ketua majelis Masrul mempertanyakan kepada Suparman mantan ketua DPRD Riau terkait adanya rapat yang harus mencopt baterai HP. Bagi hakim, pencopotan baterai HP dalam rapat dinilai hal yang aneh dan mencurigakan.
Mengapa dalam rapat harus mencopot baterai HP? Suparman menjawab bahwa itu dilakukan sudah hal yang biasa di kalangan anggota dewan. Alasannya trauma pada anggota dewan masa lalu.
"Hal biasa yang mulia, kalau kami mencopot baterai kalau rapat," jawab Suparman yang kini statusnya calon Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Jawaban ini membuat majelis hakim semakin bertanya. Kenapa harus mencopot baterai kalau rapat tersebut tidak ada yang dirahasiakan.
"Kok rapat pakai copot baterai, ada apa ini. Aneh sekali apa yang dilakukan dalam rapat," kata Masrul.
Sementara itu jaksa KPK, Pulung Triandoro juga bertanya, apakah rapat saat copot baterai itu merupakan rapat yang resmi?
Suparman dan Johar sama-sama menjawab bahwa rapat Banmus tersebut rapat yang resmi. Jaksa kembali mencecar, jika rapat Banmus merupakan rapat resmi, bukankah harus dihadiri staf di dewan sebagai pencatat hasil notulen rapat?.
Mendapat pertanyaan ini, kedua saksi terlihat gugup. Karena jaksa KPK menyebut bahwa dalam rapat tersebut tidak dihadiri staf dewan sebagaimana biasanya tercatat dalam notulen rapat.
Tapi kedua saksi mendadak sama-sama menjadi pelupa. Jawaban ini sempat membuat jaksa menjadi jengkel.
"Kiranya saudara saksi tidak berbelit-belit menjawab. Jawaban anda yang berbeliti-belit nanti bisa membuat susah sendiri," kata jaksa.
Jaksa juga membeberkan bahwa untuk meloloskan APBD-P tahun 2014, sudah dilakukan pertemuan antara dewan dengan Gubernur Riau, nonaktif Annas Maamun.
Johar Firdaus menjawab, bahwa pertemuan pertama dilakukan usai lebaran tepatnya lebaran ketiga (30 Juli). Kata Johar, lebaran ketiga itulah, pertama kali bertemu Annas Maamun untuk meminta pembahasan APBD.
Mendapat keterangan seperti itu, lantas jaksa menunjukan dokumen adanya pertemuan pertama antara dewan dengan Annas Maamun pada bulan Juni.
Dengan menunjukkan bukti surat notulen yang ditayangkan lewat layar monitor, Johar langsung menjawab dirinya lupa.
"Saya lupa, seingat saya pertemuan pertama di lebaran itu," kata Johar.
Lagi-lagi jaksa mengingatkan Johar Fordaus politikus Golkar ini untuk tidak berbelit-belit. "Saudara bilang pertemuan pertama di bulan Agustus, tapi dokumen notulen rapat yang saudara teken ada di bulan Juni. Saya ingatkan agar saudara tidak berbelit-belit," tegur jaksa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau, sebagai penerima suap dari Annas Maamun. Annas menyuap anggota DPRD Riau untuk memuluskan APBD perubahan tahun 2014 dan APBD murni tahun 2015. Dalam kasus ini, Annas membagi-bagi uang untuk setiap anggota dewan minimal Rp 40 juta dan untuk unsur pimpinan Rp 60 juta. Jumlah anggota DPRD Riau sebanyak 65 orang. (cha/try)











































